Ek Syar
Ekonomi syariah
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Artikel ini adalah bagian dari seri Islam |
---|
Rasul |
Nabi Muhammad SAW . |
Kitab Suci |
Al-Qur'an . |
Rukun Islam |
1. Syahadat · 2. Shalat · 3. Puasa 4. Zakat · 5. Haji |
Rukun Iman |
Iman kepada : 1. Allah 2. Al-Qur'an · 3. Nabi ·4. Malaikat 5. Hari Akhir · 6. Qada & Qadar |
Tokoh Islam |
Muhammad SAW Nabi & Rasul · Sahabat Ahlul Bait |
Kota Suci |
Mekkah · & · Madinah |
Kota suci lainnya |
Yerusalem · Najaf · Karbala Kufah · Kazimain Mashhad ·Istanbul · Ghadir Khum |
Hari Raya |
Idul Fitri · & · Idul Adha |
Hari besar lainnya |
Isra dan Mi'raj · Maulid Nabi Asyura |
Arsitektur |
Masjid ·Menara ·Mihrab Ka'bah · Arsitektur Islam |
Jabatan Fungsional |
Khalifah ·Ulama ·Muadzin Imam·Mullah·Ayatullah · Mufti |
Hukum Islam |
Al-Qur'an ·Hadist Sunnah · Fiqih · Fatwa Syariat · Ijtihad |
Manhaj |
Salafush Shalih |
Mazhab |
1. Sunni : Hanafi ·Hambali Maliki ·Syafi'i |
2. Syi'ah : Dua Belas Imam Ismailiyah·Zaidiyah |
3. Lain-lain : Ibadi · Khawarij Murji'ah·Mu'taziliyah |
Lihat Pula |
Portal Islam |
Indeks mengenai Islam |
|
Daftar isi[tampilkan] |
[sunting] Perbedaan ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil[4]. Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim[1], ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan[5]. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.[sunting] Ciri khas ekonomi syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi[6]. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:- Kesatuan (unity)
- Keseimbangan (equilibrium)
- Kebebasan (free will)
- Tanggungjawab (responsibility)
Dari ekonomi syariah kita dapat belajar banyak, di situ tidak ada istilah bunga, atau semacamnya, yang membedakan antara bank syariah dan konvensional adalah didalam transaksinya, jika didalam transaksi syariah tidak di sebutkan cuma dengan tulisan bagi hasil tetap hukumnya haram, lihat kitab fiqih lihat di kitab Abi Syuja`, didalam, KITABUL BUYU`. karena riba menurut bahasa adala lebih, menurut istilah ada 2 macam riba 1. Riba Fadl, 2. Riba Yad. 1. Riba Fadl adalah Orang Meminjamkan sesuatu dengan perjanjian minta di lebihkan, atau menukar sesuatu dengan sesuatu yang sama dan salah satunya lebih banyak dari yang satunya lagi 2. Riba Yad adalah riba yang mengakhirkan salah satu dari si pembeli atau si penjual, Contoh: Si A beli sesuatu sama si B, lalu bertransaksi dan salah satunya ada yang lupa memberikan yang ditrensaksikan, misal si A sebagai pembeli lupa membayar padahal barang suadah dia terima maka itu termasuk riba Yad, atau sebaliknya si B sebagai penjual lupa memberikan barang yang di beli si Pembeli yaitu si A, sedangkan si B suadah menerima uang dari si A, itu juga termasuk Riba, Solusi agar tidak terjadinya riba ulama fiqih berpendapat harus ada transaksi bagi hasil, hadiah, Hibah, antara si Nasabah dan Bank, jika tertulis saja tetap dikatakan Riba. maka seharusnya bagi bank syariah harus teliti dalam membicarakan bagi hasil karena tidak cukup dengan tertulis harus di ucapkan, kerana kalau tertulis sama aja dengan bunga bank, karena bunga bank sama aja dengan hadiah atau bagi hasil cuma namanya saja yang berbeda dan bunga bank tidak di ucapkan maka jadi Riba dan hukumya haram, jadi menurut saya jika bank syariah bejalan dengan yang tertera didalam kitab2 fiqih tentang MU`AMALAH maka saya katakan tidak ada riba, jika sebaliknya maka hukumnya lebih haram daripada bank konvesional. karena dia mnyandang nama syariah dan tidak bejalan dengan ketentuan syariah.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda